BERALIH KE DIGITAL, Desa Aman Damai Menerapkan Pelayanan online demi menekan angka penyebaran covid 19

Keterbatasan mobilitas akibat merebaknya pandemi Covid-19 memaksa masyarakat untuk menggunakan jalur digital untuk memenuhi kebutuhan. Tak terkecuali pemerintahan di desa, dimana dalam hal  kelancaran tugas serta administrasi desa juga harus beradaptasi dengan dunia digital. 

Desa Aman Damai adalah salah satu yang tergerak mengembangkan sistem online untuk melaksanakan roda pemerintahannya baik dalam hal pengadministrasian di desa, maupun pelayanan masyarakatnya.

          Pandemi dan ajakan #dirumahaja mendorong Desa Aman Damai yang berlokasi di Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat ini mengembangkan system pelayanan online yang terintegrasi. Dimana  system inidibangun sebagai sebuah inovasi pelayanan terkait dengan administrasi pemerintahan berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Kami telah mengimplementasikan digitalisasi desa melalui system e-Surat dan juga Aplikasi Layanan Aman Damai online serta Pengaduan Desa Aman Damai online yang di integrasikan kepada website desa Aman Damai, tujuannya untuk mempermudah, mengefektifkan dan mengefisienkan tata kelola adminstrasi pemerintahan desa. Dan juga agar dapat memberikan pelayanan pengurusan persuratan yang prima kepada masyarakat dan memberikan informasi desa,” jelas Kepala Desa Desa Aman Damai, Sugiman saat kegiatan di wawancarai d kantor Desa, Kamis (17/12/2020).

Layanan Aman Damai online sendiri terdiri dari dua sistem utama, yaitu sistem administrasi desa, yautu e-Surat dan sistem pelayanan desa, yaitu aplikasi layanan aman damai inline. Kedua sistem itu saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Sistem pelayanan desa tidak bisa bekerja tanpa data yang ada di dalam sistem administrasi desa.

“Begitu juga data yang ada di dalam sistem administrasi desa digunakan oleh sistem pelayanan desa dalam memberikan setiap pelayanannya kepada masyarakat,” jelas Sugiman.

Sistem administrasi desa yakni e-Surat dirancang sesuai dengan aturan Permendagri No. 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

Sedangkan untuk sistem pelayanan desa, yakni aplikasi layanan aman damai online dirancang sesuai dengan kebutuhan pelayanan persuratan pada masyarakat.

Menurut Sugiman, tuntutan pelayanan yang baik dan memuaskan bagi masyarakatnya merupakan suatu tugas tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa, dan juga pelayanan di desa jangan sampai terhambat karena  adanya covid 19 tetapi juga harus mencegah penyebaran covid 19,  Salah satu caranya dengan melakukan digitalisasi desa.

Potret buruk pelayanan seperti ketidakpastian, tidak adanya standar jelas, prosedur panjang dan waktu yang lama sering kali terjadi. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga dinilai belum efektif dan efisien.

“Kami mengartikan digitalisasi desa sendiri sebagai suatu konsep pengembangan desa dengan memanfaatkan TIK yang dapat mempermudah desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” tandasnya. Penerapan digitalisasi desa sangat luas dan dapat diterapkan ke semua bidang yang ada. Oleh sebab itu Sugiman menyarankan sebelum desa melakukan digitalisasi maka harus memperhatikan kepentingan dan tujuannya. Jangan semata-mata demi tren tanpa tau apa tujuannya.

Tinggalkan komentar